Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

PPK Pamekasan Tolak Permintaan Saksi untuk Isi Form Keberatan

Avatar
×

PPK Pamekasan Tolak Permintaan Saksi untuk Isi Form Keberatan

Sebarkan artikel ini
Rekapitulasi tingkat kecamatan di kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan.

RISALAH. PAMEKASAN. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Kota Pamekasan menolak permintaan saksi untuk mengisi form keberatan untuk DPRD provinsi Jawa Timur.

“PPK kecamatan sudah tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara. Utamanya untuk rekapitulasi untuk DPRD provinsi Jatim,” kata Musfik In The selaku ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi.

Dikatakannya, persoalan saksi untuk tingkatan provinsi di kecamatan kota sekitar 14 saksi tidak menandatangani hasil di D1 hasil tingkat kecamatan. Sebab dirasa banyak persoalan dan temuan di bawah sehingga saksi-saksi dari beberapa parpol menolak untuk tanda tangan.

Baca Juga:  Dandim 0826/Pamekasan Beri Bingkisan Bagi Prajurit dan PNS

“Nah. Parahnya Ketika meminta form keberatan kepada PPK. Malah tidak dikasih,” ujarnya.

“Hasil pleno sudah selesai walupun tidak tanda tangan saksi yang ada. Kata dia, kalau cuma saksi 3 partai dua partai yang tanda tangan ini kan tidak korum secara aturan,” tambahnya.

Baca Juga:  FKMSB Jombang Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-V

Ia berjanji, akan tetap mengawal persoalan tersebut di tingkat kabupaten. Kata dia, selaku panitia pelaksana di tingkat kecamatan harus menerima terkait persoalan form keberatan atau nota keberatan dari saksi.

“bukan malah menolak, kan itu salah secara aturan dan secara langsung sudah menabrak aturannya sendiri yaitu berkenan dengan undang-undang,” tandasnya.

Baca Juga:  Inalillahi, Ketua PCNU Pamekasan Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Jalan Tol

Sementara itu ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Kota Pamekasan Fathorrohman tidak merespon saat dimintai keterangan terkait beberapa persolan tersebut. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pribadinya hanya dibaca saja.