Scroll untuk baca artikel
PeristiwaHukum & Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Asusila Sesama Jenis

Avatar
×

Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Asusila Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, saat diamankan di Polres Pamekasan.

RISALAH. PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video asusila yang melibatkan pasangan sesama jenis.

Seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap karena diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Kasus ini terbongkar setelah Tim Patroli Siber Polres Pamekasan menerima laporan masyarakat mengenai beredarnya video pornografi dengan muatan hubungan sesama jenis yang tersebar melalui grup WhatsApp di wilayah Madura.

Baca Juga:  Benarkah Uang Transport KPPS di Pilkada Dikorupsi? Warganet Ramai-ramai Berbagi Pengalaman Buruk Jadi Penyelenggara

“Kami telah mengamankan satu orang pelaku yang terbukti membuat sekaligus menyebarkan konten yang melanggar norma kesusilaan,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mewakili Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (18/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FR mengakui telah memproduksi konten pornografi bersama rekan sesama jenisnya sejak Agustus 2024. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Surabaya pada Kamis siang (17/7/2025).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix Smart 8 warna hitam yang berisi video asusila tersebut.

Baca Juga:  Cabor Taekwondo Pamekasan Raih 2 Medali Emas di Hari Pertama Porprov Jatim

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar.

AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya dan membina pergaulan yang sehat.

“Media sosial dan teknologi digital kini sangat mudah diakses. Tanpa pengawasan yang bijak, bisa menjadi celah bagi konten negatif menyusup ke kehidupan generasi muda,” tegasnya.

Baca Juga:  Pamekasan Kembali Banjir, Air Setinggi Lutut Genangi Rumah Warga

Ia menambahkan, konten pornografi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moral, kesehatan mental, dan stabilitas sosial.

“Perilaku menyimpang seperti ini bisa berdampak pada meningkatnya risiko penyakit menular seksual serta gangguan psikologis seperti stres, kecemasan, hingga depresi,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga nilai-nilai etika dan kesusilaan dalam kehidupan bermedia digital.