Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Operasi Yustisi, Polres Pamekasan Tindak Pelanggar Tidak Bermasker

Avatar
×

Operasi Yustisi, Polres Pamekasan Tindak Pelanggar Tidak Bermasker

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Polres Pamekasan menggelar Ops Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di area Arek Lancor sebelah Timur Jl. Jokotole Kabupaten Pamekasan. Kamis (27/5/2021).

Operasi tersebut melibatkan Petugas gabungan dari Polres Pamekasan, kodim 0826 Pamekasan dan Satpol PP Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan Operasi Yustisi sebagai upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19.

Baca Juga:  Dinas Pertanian Pamekasan Perketat Pendistribusian Pupuk Hingga ke Kios

Saat ini, petugas terus melakukan melalui Sosialisasi dan Himbauan serta penindakan terus masyarakat yang tidak mendisiplinkan dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

“Kegitan operasi yustisi cara mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga:  Tanah Sengketa di Pamekasan, Pesan Kuat Nenek Bahriyah untuk Sang Anak

Sat melakukan operasi, petugas masih di menemukan adanya pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan. Terutama masyarakat tidak memakai masker.

“Dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker,” tambahnya.

Selanjutnya, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung di lakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial. Petugas mengingatkan agar masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Tangis Nenek Buta di Pamekasan Ini Makin Tak Terbendung, Saya Minta Keadilan Pak Polisi!

“Sehingga jika disiplin. makan akan mudah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19,” pungkasnya.