Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaSosial

Terjaring Razia, Kasatpol PP Pamekasan: Pemilik Warung Tapsiun Dinyatakan Bersalah di Sidang Tipiring

Avatar
×

Terjaring Razia, Kasatpol PP Pamekasan: Pemilik Warung Tapsiun Dinyatakan Bersalah di Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno.

RISALAH. PAMEKASAN – Selama Razia, Petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI Polri berhasil menindak dan memberikan efek jera kepada sejumlah remaja yang tertangkap sedang melakukan pesta Miras di eks PJKA (Tapsiun) Pamekasan.

Kasatpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibisono mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan selama razia, 2 orang yang ketangkap pesta miras dan 1 orang adalah pemilik warung.

“2 orang yang pesta miras sudah kita amankan, 1 orang juga pemilik warung sudah sidang tindak Pidana ringan (tipiring) di pengadilan dan dinyatakan bersalah, artinya sudah ada efek jera kepada mereka,”ungkap Yusuf Wibisono, Kamis (19/12/2024).

Saat dikonfirmasi terkait nama-nama yang telah diringkus termasuk pemilik warung, Mohammad Yusuf Wibisono belum mengungkap.

Baca Juga:  79 Ribu Wisatawan Tiba di Bali, Menko AHY Harap Bandara Bisa Terus Layani Masyarakat Dengan Baik

Kendati demikian, kepada media ini, ia menyampaikan bahwa Satpol PP dan TNI Polri telah melakukan razia di Eks PJKA jalan raya Ponorogo, kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan selama 2 bulan usai menerima laporan dari masyarakat.

Hasilnya, kata Yusuf, petugas gabungan akhirnya mendatangi beberapa titik lokasi dan memintai keterangan sejumlah pemilik warung, mereka menekankan agar selalu mematuhi peraturan daerah serta melapor jika ada tindakan yang melanggar.

Baca Juga:  Kejam, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamekasan Ditangkap Polisi

Hingga saat ini, kata Yusuf, Satpol PP dan TNI Polri terus berjaga dan bahkan sejumlah warung di Eks PJKA Tapsiun Pamekasan harus tertip tutup pukul 23,59 WIB.

“Sesuai perda kita tetap mengantisipasi adanya hal serupa dan petugas akan tetap berjaga,”tandasnya.