RISALAH. PAMEKASAN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Nasional (LBH-SKN), Ribut Baidi meminta kepada Kapolres Baru Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto untuk menindak tegas penambang ilegal di Pamekasan.
Keberadaan tambang galian C ilegal di kota Gerbang Salam Pamekasan masih banyak beroperasi, salah satunya berlokasi di Desa Rek-kerrek Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Paling tidak, ratusan tambang Ilegal di Pamekasan mayoritas diduga mengabaikan hukum, para pelaku galian C tersebut terkesan tidak peduli atau tidak takut akan dampak aktivitas pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C tersebut.
“Kapolres Baru (AKBP Hendra Eko Trogi) harus menyesuaikan dan melihat peta, apalagi beliau pernah di Polda tentu banyak tahu, terutama Pamekasan Madura karena persoalan tambang yang paling dominan di Pamekasan yang paling banyak,”katanya dilansir dari media PAMEKASAN CHANNEL.
Ia menyebut lemahnya penindakan hukum di Pamekasan mengakibatkan para penambang ilegal semakin banyak dan tak terkendali.
“Penindakan terhadap penambangan ilegal ini sangat minim sekali, mungkin salah satu alasannya karena pemilik tambang di Pamekasan banyak dari kalangan tokoh,”ujarnya.
Lebih lanjut, Praktisi hukum ini menyebut masalah dampak tambang galian C ini harus jeli dilihat secara utuh, jadi perlu adanya pembinaan, pengurusan ijin agar legal karena walau bagaimanapun juga dibutuhkan untuk pembangunan.
“Hanya saja yang perlu dipikirkan adalah kerusakan lingkungannya, ancaman longsor dan ancaman banjir,”ujarnya.
Di kalangan akademisi, persoalan tambang galian C ini menjadi karesahan bersama, satu sisi dari kebijakan ekonomi bagi para pekerja, termasuk dari aspek hukum yang tetap salah.
“Di data kami ada ratusan, jangan sampai ada galian baru, karena yang legal saja banyak yang berdampak buruk bagi lingkungan apalagi yang ilegal,”ucapnya.
Ia berharap kepemimpinan baru Polres Pamekasan dibawah komando AKBP Hendra Eko Trogi dapat dibantu oleh Polda Jatim untuk bergerak dan menyelamatkan lingkungan.
“Dasar hukumnya sudah jelas, tinggal Polres Pamekasan melalui komando Kapolres bisa menggunakan UU PPLH 2009 atau UU Khusus Bidang Lingkungan Hidup,”tandasnya.