RISALAH. PAMEKASAN – Polres Pamekasan secara resmi mengehentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Gebyar Batik Pamekasan tahun 2025.
Hal ini disampaikan AKP Doni Setiawan Kasat Reskrim Pamekasan menanggapi pertanyaan dari beberapa pihak terkait perkembangan kasus Gebyar Batik Pamekasan tersebut, Senin (23/06/2025).
“Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerima Surat hasil Audit Investigasi Inspektorat Kab. Pamekasan nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025, yang menyatakan bahwa kegiatan Gebyar Batik Pamekasan T.A 2022 tidak ditemukan kerugian negara,” jelas AKP Doni.
Dengan hasil tersebut demi mendapatkan kepastian hukum, Sat Reskrim Polres Pamekasan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur.
“Untuk memberikan kepastian hukum kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil/putusan gelar bahwa perkara tersebut dihentikan kerena tidak ditemukan peristiwa Pidana Korupsi,” tutupnya.