Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

PN Malang Vonis Dua Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Avatar
×

PN Malang Vonis Dua Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Sebarkan artikel ini
Kantor FIFGROUP Cabang Malang yang berlokasi di Jl. Letjend S. Parman No.58, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

RISALAH. MALANG – Pengadilan Negeri Malang pada 11 Agustus 2025 memvonis dua warga atas kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis FIFGROUP.

Yusnita Indriani, konsumen FIFGROUP Cabang Malang, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan (Putusan No. 184/Pid.Sus/2025/PN Mlg).

Ia terbukti meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 125 ISS dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada tetangganya, Fery Hariyono.

Fery (Putusan No. 185/Pid.Sus/2025/PN Mlg) dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti meminta penggunaan identitas Yusnita dan menjual motor tersebut senilai Rp9 juta untuk melunasi utang.

Baca Juga:  Tolak Tanda Tangani 6 Tuntutan, Kantor Bawaslu Pamekasan Disegel

Kepala FIFGROUP Cabang Malang, Devies C. Pramono, menegaskan perusahaan mendukung penegakan hukum dan mengimbau masyarakat tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis. Pelanggaran dapat berujung pidana.

Baca Juga:  Demokrat Rekom KH Kholilurrahman dan Sukriyanto untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan

Kasus terungkap saat FIFGROUP menagih tunggakan angsuran kedua dan mendapati motor telah dialihkan. Perbuatan keduanya melanggar Pasal 36 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.