RISALAH. PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengamankan 19 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika dalam rangka Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan bahwa selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 30 Agustus s.d 10
September 2025, jajaran Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika.
“Dari 19 orang tersangka, 14 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna” ucap Wakapolres Pamekasan, Rabu (17/9/2025).
Dari tangan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 24,87 Gram dan 66 butir pil inex.
Dikatakannya, bahwa operasi tersebut dilakukan untuk penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang di Bumi Gerbang Salam.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.






