Scroll untuk baca artikel
KesehatanPeristiwaSosial

Sepanjang 2023, Restoran Pizza Hut Pamekasan Sumbang Pajak Rp. 600 Juta

Avatar
×

Sepanjang 2023, Restoran Pizza Hut Pamekasan Sumbang Pajak Rp. 600 Juta

Sebarkan artikel ini
Restoran Pizza Hut Pamekasan. (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Pemerintah kabupaten Pamekasan menetapkan pendapatan daerah 10% atas pajak restoran dan retribusi parkir.

Sepanjang 2023, Restoran Pizza Hut yang berlokasi di Jl. Mesigit 1, Rw. 04, Gladak Anyar, selatan monumen Arek Lancor Pamekasan sumbang pajak senilai Rp.661.436.739.

Angka tersebut sudah merupakan total dari pajak restoran yang dibayarkan pembeli dan pajak parkir kendaraan yang dihitung sepanjang 2023.

Baca Juga:  Lampaui Target KPU Provinsi Jatim, Partisipasi Pemilih Pilkada Pamekasan 2024 Capai 88 Persen

Hidayat Kabid Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Parkir Pamekasan menjelaskan bahwa 2 pendapatan tersebut terhitung Pajak Restoran yang dipungut dari hasil penjualan.

Selain itu, kata Hidayat, Pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari retribusi parkir yang sama-sama ditetapkan 10% dari apa yang di dapat pihak restoran.

Baca Juga:  DKPP Pamekasan Minta Petani Taati Penggunaan Pupuk dan Pestisida untuk Tanaman Tembakau Melimpah

“10% itu untuk pajak restoran yang didapatkan dari pembeli tiap harinya nanti setiap disetor ke Pemda, termasuk 10% dari hasil retribusi parkir,”ujar Dayat sapaan akrabnya. Selasa (19/3/2024).

Untuk mengantisipasi adanya ketidaksesuaian hasil pendapatan, maka pihaknya menegaskan sudah menyediakan alat untuk memantau pendapatan dari setiap restoran di kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  DPD RI Undang RDP Menteri Nusron Wahid, Bahas Proyek Strategis Nasional

“Kami sediakan alat untuk memantau setiap transaksi jadi kami tahu perolehan atau pendapatan tiap harinya,” terangnya.