RISALAH. PAMEKASAN – Bank Jatim klaim tidak bersalah soal adanya 27 Nasabah yang diduga jadi korban penipuan oleh oknum pegawai Bank Jatim Pamekasan.
Corporate Secretary Bank Jatim Wioga Adhiarma Aji menjelaskan, hasil dari audit yaitu proses pencairan kredit di Bank Jatim Cabang Pamekasan diakui sudah sesuai SOP yang berlaku. Bank Jatim juga telah melakukan analisa kredit dan menghitung nilai plafon sesuai aturan.
Selain itu, dalam proses pencairan kredit, debitur juga telah menandatangani SPK sesuai kesepakatan. Bahkan Bank Jatim juga sudah mengkreditkan nilai nominal pinjaman langsung ke rekening debitur melalui pemindah bukuan sesuai SPK yang telah di tandatangani oleh debitur.
”Nah, yang menjadi permasalahan adalah pada saat pencairan rekening tersebut, terjadi kesepakatan antara debitur dan satu oknum yang dimana hal tersebut terjadi di luar Bank Jatim. Sehingga kasus ini di luar kendali perusahaan,” tuturnya.
Dikatakannya, Saat ini manajemen Bank Jatim terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait agar kasus ini bisa segera menemukan titik terang.
”Apabila memang oknum tersebut terbukti melakukan fraud, maka kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum kedepannya. Sebab, kami sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis Bank Jatim,” terangnya.
Sebelumnya, sebanyak 27 orang nasabah diduga menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Jatim Pamekasan bernama Anto.
Adapun, nominal kerugian korban itu sangat bermacam-macam. Ada yang Rp50 juta, Rp210 Juta, Rp300 juta bahkan ada yang sampai setengah miliar atau Rp500 juta.
Kasus dugaan penipuan ini mencuat usai sekelompok warga yang diduga menjadi korban melakukan aksi demo di kantor Bank Jatim Pamekasan Pada Jumat (04/10/24) lalu.
Ketua Demo Serikat Rakyat Pamekasan (Serap) Makruf menyatakan bahwa salah satu modus yang dilakukan pelaku kepada korban yakni dengan mengajukan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Salah satu oknum pegawai Bank Jatim diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah debitur dengan berbagai iming-iming. Salah satu modus yang dilakukan adalah dengan mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR),”ungkapnya.