Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jaksa Jaga Desa, Cara Kejari Pamekasan Sosialisasikan dan Monitoring Dana Desa

Avatar
×

Jaksa Jaga Desa, Cara Kejari Pamekasan Sosialisasikan dan Monitoring Dana Desa

Sebarkan artikel ini

SUARA POST, PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan melakukan sosialisasi pengunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 melalui program Jaksa Jaga Desa.

Jaksa Jaga Desa itu merupakan program untuk membantu pemerintah desa dalam mengalokasikan DD tahun 2022 agar sesuai aturan.

Kasi Inteljen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi menyampaikan, kegiatan program sosialisasi jaksa jaga desa itu menggandeng Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Forkopimcam setempat.

Baca Juga:  Dinilai Penuhi Unsur Pidana, Sejumlah Saksi Parpol di Pamekasan Kompak Melapor

Sejauh ini, Sosialisasi dan monitoring pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 kali ini sudah dilakukan di 5 kecamatan. Diantaranya Kecamatan Larangan, Pasean, Batumarmar, Waru dan di Kecamatan Pakong.

“Program ini bertujuan agar DD dialokasikan sesuai peruntukannya, dan tidak ada penyimpangan,” katanya usai melakukan program jaksa Jaga Desa di kecamatan Pakong. Selasa (28/06/2022).

Baca Juga:  Konsumen FIF GROUP di Malang Dipenjara, Lakukan Penipuan Kredit dengan Modus Pinjam Nama

Ardian menambahkan, sosialisasi pengelolaan DD tahun 2022 diharapkan pembangunan seluruh desa di Pamekasan bisa terealisasi dengan baik.

“Adanya pembinaan alokasi anggaran DD tahun 2022 ini kedepannya bisa tepat sasaran, transparan, taat administrasi dan bermanfaat terhadap masyarakat, khususnya di desa,” harapnya.

Baca Juga:  Hamil Tiga Bulan Diluar Nikah, Pemuda di Sampang Bunuh Pacarnya Sendiri

Kegiatan pembinaan dan monitoring pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 akan dilakukan di 178 desa di wilayah Pamekasan hingga akhir tahun 2022 mendatang.