RISALAH. PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa Universal Health Coverage (UHC) Cut Off.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Pamekasan pada 1 Oktober 2026 dan ditandatangani Bupati Pamekasan Kholilurrahman.
Kebijakan tersebut dikeluarkan usai Pemkab Pamekasan didemo oleh para aktivis dan masyarakat yang minta agar Universal Health Coverage (UHC) diaktifkan kembali.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kebijakan pembebasan biaya pelayanan kesehatan diperuntukkan bagi pasien yang belum maupun pernah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan ketentuan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 sampai dengan Desil 5 melalui aplikasi SIKS-NG.
Pemkab Pamekasan mengatur cakupan pelayanan berbeda di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Di UPT Puskesmas, pembebasan biaya berlaku untuk pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan. Ketentuan serupa diberlakukan di RSUD Waru, yakni pembebasan biaya untuk pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan.
Sementara itu, RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo memberikan pembebasan biaya untuk semua jenis pelayanan kesehatan.
Adapun di RSUD Mohammad Noer, pelayanan diberikan melalui skema Biakesmaskin.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 400.7/4/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa Universal Health Coverage (UHC) Cut Off dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat edaran terbaru tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Oktober 2026.
Merespons surat edaran tersebut, Alfian salah satu pendemo menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap pemerintah atas mendengarkan aspirasi dan keluhan yang dirasakan oleh masyarakat.
Ia juga berharap agar UHC di kabupaten Pamekasan agar segera diaktifkan kembar.
“Surat edaran ini menjadi jawaban atas keluhan yang selama ini disampaikan masyarakat dengan berharap agar UHC segera diaktifkan kembali,” tandasnya. (Ifon/Red).






