Scroll untuk baca artikel
KesehatanPeristiwaSosial

Usai Didemo, Pemkab Pamekasan Gratiskan Layanan Kesehatan bagi Warga Desil 1-5

Avatar
×

Usai Didemo, Pemkab Pamekasan Gratiskan Layanan Kesehatan bagi Warga Desil 1-5

Sebarkan artikel ini
para aktivis dan masyarakat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Bupati Pamekasan KH menuntut Universal Health Coverage (UHC) diaktifkan kembali.

RISALAH. PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa Universal Health Coverage (UHC) Cut Off.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Pamekasan pada 1 Oktober 2026 dan ditandatangani Bupati Pamekasan Kholilurrahman.

Kebijakan tersebut dikeluarkan usai Pemkab Pamekasan didemo oleh para aktivis dan masyarakat yang minta agar Universal Health Coverage (UHC) diaktifkan kembali.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kebijakan pembebasan biaya pelayanan kesehatan diperuntukkan bagi pasien yang belum maupun pernah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan ketentuan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 sampai dengan Desil 5 melalui aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga:  Telan Ratusan Miliar, Pembangunan RS Muhammad Noer Pamekasan Dituding Tak Sesuai Spek

Pemkab Pamekasan mengatur cakupan pelayanan berbeda di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Di UPT Puskesmas, pembebasan biaya berlaku untuk pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan. Ketentuan serupa diberlakukan di RSUD Waru, yakni pembebasan biaya untuk pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan.

Baca Juga:  Sapi Tak Mau Dimadu 99 Sabet Gelar Juara Karapan Sapi Kapolres Sumenep Cup 2025

Sementara itu, RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo memberikan pembebasan biaya untuk semua jenis pelayanan kesehatan.

Adapun di RSUD Mohammad Noer, pelayanan diberikan melalui skema Biakesmaskin.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 400.7/4/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa Universal Health Coverage (UHC) Cut Off dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat edaran terbaru tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Oktober 2026.

Baca Juga:  Kalahkan Prima Muda, Tim Ayunda Lolos ke Semifinal Turnamen Voli Dandim Cup Pamekasan

Merespons surat edaran tersebut, Alfian salah satu pendemo menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap pemerintah atas mendengarkan aspirasi dan keluhan yang dirasakan oleh masyarakat.

Ia juga berharap agar UHC di kabupaten Pamekasan agar segera diaktifkan kembar.

“Surat edaran ini menjadi jawaban atas keluhan yang selama ini disampaikan masyarakat dengan berharap agar UHC segera diaktifkan kembali,” tandasnya. (Ifon/Red).