YOGYAKARTA – Sekitar 1.000 warga Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Mereka menggelar istighasah sekaligus mengawal pemeriksaan dua pengurus paguyuban terkait polemik aturan jarak antartoko kelontong di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Massa tersebut berasal dari lima wilayah di DIY, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Selain berdoa bersama, mereka menyampaikan aspirasi agar proses hukum yang melibatkan pengurus Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura berjalan adil, transparan, dan profesional.
Dua pengurus yang memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan adalah H. Shaleh, Ketua Niagawan KMY, dan H. Subur Adi Cahyono, Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, menegaskan bahwa kedatangan warga Madura ke Polresta Yogyakarta berlangsung damai. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada para pengurus sekaligus penyampaian aspirasi agar penanganan perkara dilakukan secara profesional.
“Kami datang dengan damai untuk menggelar doa bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait pemanggilan beberapa pengurus paguyuban. Kami mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami harapkan sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.
Polemik tersebut berkaitan dengan kesepakatan internal paguyuban mengenai jarak antartoko kelontong. Dalam ketentuan yang diterapkan, toko kelontong milik pengusaha Madura diatur berjarak minimal 300 meter dari toko sejenis lainnya milik pengusaha Madura, serta minimal 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal.
Menurut KMY, kesepakatan itu dibuat untuk mengantisipasi persaingan usaha yang berpotensi memicu perselisihan. Organisasi tersebut menilai penataan jarak antartoko diperlukan untuk menjaga hubungan antaranggota paguyuban sekaligus mempertahankan hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Namun, penerapan kesepakatan tersebut kini menjadi polemik dan berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pengurus. Status serta dasar hukum aturan internal itu menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, mengatakan kesepakatan itu dibentuk untuk mencegah benturan kepentingan di antara para pelaku usaha.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban ini lahir agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk menjaga hubungan dengan warga dan pengusaha lokal,” kata Jugil.
Ia berharap pemerintah daerah turut mengambil peran dalam penataan usaha toko kelontong dengan menghadirkan aturan yang jelas. Menurutnya, kesepakatan di tingkat masyarakat perlu berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.
KMY juga menyebut pihak yang melaporkan persoalan tersebut merupakan anggota organisasi yang sebelumnya ikut menyepakati aturan jarak antartoko. Meski demikian, klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelapor agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.
Di sisi lain, KMY menyatakan telah menyerahkan penanganan laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan kepada tim kuasa hukumnya. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam keterangannya, KMY menduga ketiga pihak tersebut melakukan tindakan yang dinilai menyerupai kewenangan advokat dalam proses pelaporan dan komunikasi terkait penyelesaian perkara. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, termasuk dengan mempertimbangkan keterangan pihak-pihak terkait.
Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum. Ia berharap aparat penegak hukum menangani laporan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat,” ujar Agus.
Dalam aksi tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan. Mereka meminta agar penanganan perkara terhadap pengurus paguyuban dilakukan secara objektif dan transparan, serta mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi kesepakatan internal organisasi.
KMY juga meminta proses hukum terhadap pengurus dihentikan apabila tidak ditemukan unsur pidana. Selain itu, mereka mendorong adanya perlindungan bagi pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meminta laporan terhadap tiga pihak yang disebutkan sebelumnya diproses secara adil sesuai ketentuan hukum.
Melalui istighasah dan penyampaian aspirasi tersebut, KMY berharap polemik aturan jarak antartoko kelontong tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Mereka juga mendorong adanya kejelasan regulasi penataan usaha agar kepentingan pelaku usaha dan masyarakat setempat dapat berjalan beriringan.
“Harapan kami, persoalan ini diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan transparan, sehingga ketertiban usaha serta hubungan baik antara pengusaha dan masyarakat di Yogyakarta tetap terjaga,” (*).






