RISALAH. PAMEKASAN – Debitur Bank Jatim Unit Larangan Cabang Pamekasan, Mikatul Mukaromah, warga Desa Bedung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan mengeluhkan tentang proses pencairan pinjamannya.
Ia merasa dirugikan akibat pinjaman senilai Rp300 juta yang diajukan sejak enam bulan lalu belum cair secara penuh.
Dari total pinjaman tersebut, pihak bank baru mencairkan sebesar Rp200 juta. Sedangkan sisanya, Rp100 juta, hingga kini belum kunjung dicairkan. Padahal, menurut pengakuannya, kewajiban cicilan bulanan tetap ia jalankan dengan lancar.
“Pinjam 300 juta, yang dicairkan sebanyak 200 juta. Sisanya 100 juta belum dicairkan,” kata Hosen selaku Saudaranya, Rabu (1/10/2025).
Ia menuturkan bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan. “Saya berharap bisa ada solusi yang konkret dengan cara dicairkan semuanya. Karena uang itu sangat saya butuhkan untuk keberlangsungan usaha,” tambahnya.
Hosen merasa sangat menyayangkan lambatnya proses pencairan tersebut. Menurutnya, pihak bank seharusnya memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai dengan kesepakatan awal.
Hosen berharap agar pihak Bank Jatim segera memberikan solusi terbaik. “Kami tidak menuntut macam-macam, hanya meminta hak sesuai dengan perjanjian pinjaman. Jangan sampai nasabah dirugikan seperti ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Jatim Unit Larangan Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan pencairan pinjaman tersebut.
Kami terus berupaya untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan tentang persoalan tersebut.






