Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Jaringan Narkoba Antar Pulau

Avatar
×

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Jaringan Narkoba Antar Pulau

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (17/1/2024).

RISALAH. PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (17/1/2024).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, bahwa Satnarkoba berhasil mengamankan Seorang warga asal Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pria berinisial IN (46), diketahui petugas saat hendak mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pamekasan. Ia ditangkap di Jl Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Pamekasan, Senin (8/1) lalu.

Baca Juga:  Waduh! Oknum KPPS di Palengaan Diduga Raup Cuan dengan Menukar Surat Pemberitahuan Model C

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, di mana tersangka berada di sebuah rumah di Jl Cokroatmojo yang dijadikan sebagai tempat transit,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti alias BB, di antara narkoba jenis sabu siap edar. “Dari penangkapan ini, kita mengamankan 6 klip poket dengan berat 498,88 gram sabu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sampaikan Duka Longsor Pasirlangu, Menko AHY Tegaskan Kementerian PU Lakukan Percepatan Penanganan

“Narkoba yang kita amankan ini merupakan jaringan antar pulau, yakni jaringan dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Kondisi tersebut membuatnya terus berupaya dan komitmen untuk menindaklanjuti peredaran kasus tersebut. “Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga hingga tuntas,” tegasnya.

Baca Juga:  Lepas dari Pantauan CCTV dan Satpam, Mahasiswi IAIN Madura Kecolongan Sepeda Motor di Halaman Kampus

“Termasuk juga pemilik tempat (penangkapan) yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan kita dalami. Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat,” pungkasnya.

Tersangka inisial IN (46), diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah.