Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKesehatanSosial

Nenek Bahriyah Cabut Gugatan Prapradilan di PN Pamekasan

Avatar
×

Nenek Bahriyah Cabut Gugatan Prapradilan di PN Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Nenek Bahriyah (71) tersangka kasus pemalsuan surat tanah mencabut laporan gugatan praperadilan.

Permohonan prapradilan sempat dilayangkan Nenek Bahriyah ke Pengadilan Negeri Pamekasan pada Senin 25 Maret 2024.

Bahriyah mempraperadilankan Polres Pamekasan karena merasa keberatan dengan penetapan tersangka pemalsuan surat tanah yang dilaporkan ponakannya Sri Suhartatik (31).

Nenek Bahriyah melalui Kuasa Hukumnya Angga Adi Negoro Putra mengatakan bahwa alasan mencabut gugatan Prapradilan karena status pidana terhadap kliennya telah ditangguhkan oleh Polres Pamekasan.

Baca Juga:  Dinas PUPR Pamekasan Anggarkan 1 Unit Excavator Seharga 1 Miliar Setengah

“Permohonan praperadilan sudah kami cabut atas dasar tersangka Bahriyah proses pidananya ditangguhkan oleh Polres Pamekasan sampai putusan inkrah perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan,”kata Angga kepada Media Risalah, Senin (22/4/2024).

Terkait langkah Hukum selanjutnya, Angga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya proses perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan inkrah.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Musnahkan 2.577 Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Meski tampak enggan membeberkan banyak hal, ia menyebut bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai janggal.

“Proses penetapan tersangka itu tidak benar, karena proses perdatanya belum selesai masih berjalan, kalau kasus seperti ini harusnya menunggu proses perdata sampai ada putusan inkrah begitu,”tandasnya.

Untuk diketahui, Bahriyah ditetapkan tersangka pemalsuan surat tanah oleh Polres Pamekasan berdasarkan surat panggilan tersangka ke-1, nomor. S.pgl, 134/III/RES/1.24.24/2024/satreskrim.

Kendati, tak berselang lama, Polres Pamekasan menangguhkan penyidikan perkara sengketa tanah yang dilaporkan ponakannya Sri Suhartatik.

Baca Juga:  Buntut Kejari Pamekasan Tahan Mantan Kades Laden, Kuasa Hukum Lakukan Langkah Ini

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa penangguhan disebabkan karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan yang teregistrasi nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK, tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang Objek Hak Kebendaan Tanah Objek Perkara Hak Tanah.