RISALAH. PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengamankan dua pelaku penganiayaan di wilayah hukum Polsek Larangan Pamekasan. Senin (9/6/2025).
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri sugiarto mengatakan bahwa Polsek Larangan mengamankan AR 50 tahun, pekerjaan petani dan AW 21 tahun, pekerjaan wiraswasta. Keduanya alamat Desa Larangan Luar Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12 /VI/2025/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Juni 2025.
“korban MSR umur 33 tahun alamat sama denga pelaku yaitu Desa Larangan Luar, Kec. Larangan yang mengalami luka luka dirawat di salah satu Puskesmas di Larangan,” tambahnya.
Ia menceritakan kronologinya bahwa kejadian berawal dari cekcok mulut antara MSR dan AR, pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025, sekira pukul 16.30 wib di rumah korban MSR.
Kemudian lalu AR memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai pada bagian muka sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya mereka bergumul yang kemudian dilerai oleh warga.
“Setelah itu AR hendak pulang namun sebelum keluar dari halaman rumah datanglah AW dengan membawa sebuah balok kayu dan langsung memukul korban MSR yang mengenai bagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali dan waktu itu korban langsung jatuh pingsan akan tetapi AW tetap melakukan pemukulan walaupun sudah dilerai, pukulan mengenai pada bagian bahu kanan dan kaki bawah sebelah kanan, sehingga korban mengalami luka robek, luka lecet dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya,” ujarnya.
Anggota Polsek Larangan segera mengamankan kedua terduga pelaku penganiayaan berikut barang bukti sebuah balok kayu sebesar ukuran 3×5, panjang kurang lebih 60 cm dan satu helai kaos lengan pendek warna biru, ke rumah tahanan Polres Pamekasan.
“Perkara ini dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Pamekasan, untuk proses hukum selanjutnya, motif penganiayaan masih penyelidikan, ” tandasnya.