Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKesehatanPeristiwa

Polres Pamekasan Amankan 17 Pengedar Narkoba, Berikut Daftar Lengkap Pelakunya

Avatar
×

Polres Pamekasan Amankan 17 Pengedar Narkoba, Berikut Daftar Lengkap Pelakunya

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan saat mengamankan pelaku narkoba.

RISALAH. PAMEKASAN – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba dengan 17 terduga pengedar narkoba serta barang bukti sebanyak 24,33 gram shabu.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa 17 pelaku terduga pengedar sabu diringkus dalam waktu dan tempat/lokasi berbeda.

17 pelaku pengedar narkoba tersebut inisial DS (46), FAA (37), MR (33) dan NN (47) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di area makam Ronggosukowati Kel. Kolpajung Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.

Baca Juga:  Usai Ketua KPU, 6 PPK Diperiksa Unit Tipikor Polres Pamekasan Soal Dana KPPS

Pelaku, HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di halamam rumah Kel. Lawangan Daya Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan. Pelaku R (23) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di area SPBU tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.

Sedangkan pelaku H (55) warga Kab. Bangkalan diamankan petugas di salah satu rumah di Jl. Cokroatmojo Kel. Parteker Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan. Pelaku HW (43) SW (55), I (45) dan R (23) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah Kel. Jungcangcang Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.

Baca Juga:  Perkara Film Pendek Berjudul Guru Tugas Berakhir Damai, Akeloy Production Siap Kembali Berkarya

Pelaku S (33), FAR (28) dan KM (25) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah di Ds. Panagguan Kec. Proppo Kab. Pamekasan.

“Penangkapan 17 pelaku pengedar darkoba ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka,” Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Baca Juga:  Didepan Kepala Disperindag Pamekasan, Pedagang Pasar Kolpajung Terang-terangan Diminta 20 Juta untuk 2 Kios

Ketujuh belas pelaku kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.