RISALAH. PAMEKASAN – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba dengan 17 terduga pengedar narkoba serta barang bukti sebanyak 24,33 gram shabu.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa 17 pelaku terduga pengedar sabu diringkus dalam waktu dan tempat/lokasi berbeda.
17 pelaku pengedar narkoba tersebut inisial DS (46), FAA (37), MR (33) dan NN (47) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di area makam Ronggosukowati Kel. Kolpajung Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.
Pelaku, HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di halamam rumah Kel. Lawangan Daya Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan. Pelaku R (23) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di area SPBU tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.
Sedangkan pelaku H (55) warga Kab. Bangkalan diamankan petugas di salah satu rumah di Jl. Cokroatmojo Kel. Parteker Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan. Pelaku HW (43) SW (55), I (45) dan R (23) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah Kel. Jungcangcang Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.
Pelaku S (33), FAR (28) dan KM (25) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah di Ds. Panagguan Kec. Proppo Kab. Pamekasan.
“Penangkapan 17 pelaku pengedar darkoba ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka,” Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.
Ketujuh belas pelaku kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.