Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Bea Cukai Madura Ingatkan Toko Tidak Jual Rokok Ilegal

Avatar
×

Bea Cukai Madura Ingatkan Toko Tidak Jual Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kantor Bea Cukai Madura yang berada di kabupaten Pamekasan.

RISALAH. PAMEKASAN – Bea Cukai Madura melarang keras dan meminta sejumlah toko dan pasar di kabupaten Pamekasan Madura untuk tidak mengulangi lagi menjual rokok ilegal.

“Kepada penjual (rokok ilegal) supaya tidak mengulangi lagi menjual rokok ilegal,”ujar Ari Divisi Penindakan Bea Cukai Madura Pamekasan. Senin (24/6/2024).

Menurut Ari, sejumlah toko dan pasar yang telah melanggar peraturan sudah diamankan barang bukti dan mereka akan dilakukan pembinaan secara intensif dan serius.

Baca Juga:  Sukriyanto Calon Wakil Bupati Pamekasan Nyoblos di Desa Blaban

“Pelanggaran yang telah dilakukan oleh penjual rokok ilegal di toko-toko akan kami lakukan pembinaan dalam arti kita edukasi secara persuasif dan kita amankan barang bukti,”ujarnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Madura Pamekasan mengaku sudah menemukan 14 Pelanggaran dan mengklaim telah mengamankan 7 Ribu rokok ilegal di sejumlah toko dan pasar di Pamekasan yang dilakukan selama 2 hari.

Baca Juga:  Keluarga Besar PUPR Pamekasan Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

“Sejumlah pasar dan pertokoan sudah disambangi dan menemukan 14 pelanggaran ditambah menemukan 7 ribu batang rokok tanpa cukai,”ungkap Ari Divisi Penindakan Bea Cukai Madura Pamekasan saat Sosialisasi. Jumat (21/6/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan bersama Tim gabungan dari aparat penegak hukum antara lain TNI angkatan darat, kejaksaan negeri Pamekasan, satpol PP, dan bea cukai Madura.

Baca Juga:  Dugaan Jual Beli dan Sewa Kios Pasar Kolpajung Pamekasan, FAMAS Gelar Aksi Tunggal Desak Disperindag Batalkan Pengundian

“Barang bukti itu kita bawa ke kantor Bea cukai Madura untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, kami telah membagi lima tim, dan blusukan ke enam Pasar di pamekasan. Proppo, Waru, Pakong, Palengaan, Tlanakan, dan Batumarmar,” tandasnya.