Scroll untuk baca artikel
KesehatanHukum & KriminalPeristiwa

Ketua Paguyuban Rokok Sumenep Diduga Edarkan Rokok Ilegal Merek Es Mild, LSM Gempur Ancam Geruduk Kantor Bea Cukai Madura

Avatar
×

Ketua Paguyuban Rokok Sumenep Diduga Edarkan Rokok Ilegal Merek Es Mild, LSM Gempur Ancam Geruduk Kantor Bea Cukai Madura

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Gempur Zainal Erdogan soroti rokok ES Mild.

RISALAH. PAMEKASAN – Meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal di Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam.

Salah satunya datang dari Ketua Lembaga GEMPUR (Gerakan Masyarakat Pemberantas Rokok Ilegal), Zainal Erdogan, Senin (18/08/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media dan masyarakat, peredaran rokok ilegal merek Es Mild kian marak di wilayah Madura. Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga milik Ketua Paguyuban Rokok Sumenep berinisial U, yang juga dikenal sebagai pemilik perusahaan rokok PR DRT di Sumenep.

Baca Juga:  Dinsos Pamekasan Siapkan 4 Miliar untuk 400 Lansia

Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi teladan dalam mengedukasi anggota paguyuban agar taat aturan justru diduga menjadi aktor utama dalam peredaran rokok ilegal.

“Ini jelas mencoreng nama baik paguyuban. Ketua seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah jadi sorotan negatif karena diduga melanggar hukum,” tegas Zainal Erdogan kepada awak media.

Menurut Erdogan, praktik ini tidak hanya merugikan negara akibat kebocoran penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang selama ini taat aturan. Ia mencontohkan merosotnya omzet sejumlah perusahaan rokok besar seperti Gudang Garam dan Sampoerna, yang salah satunya diduga akibat maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.

Baca Juga:  Mahfudh Penantang Baru Lolos Jadi Anggota DPRD Pamekasan Dapil 4

“Kalau yang ilegal dibiarkan merajalela, apalagi pelakunya tokoh paguyuban, itu sama saja menciptakan preseden buruk. Pengusaha lain bisa ikut-ikutan. Negara rugi, pasar kacau,” tambahnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk rokok yang diperdagangkan wajib mencantumkan pita cukai resmi. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Erdogan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menekan aparat Bea Cukai agar bertindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran.

Baca Juga:  DKPP Pamekasan Minta Petani Taati Penggunaan Pupuk dan Pestisida untuk Tanaman Tembakau Melimpah

“Kami bersama kawan-kawan dan masyarakat akan segera melakukan aksi ke kantor Bea Cukai. Kami juga siap melakukan sweeping bersama Bea Cukai ke seluruh PR yang ada di Sumenep,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Ketua LSM Gempur itu mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai segera turun tangan melakukan investigasi mendalam sebelum pihaknya benar-benar menggeruduk Kantor Bea Cukai Madura.