Scroll untuk baca artikel
Politik dan Pemerintahan

Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Berhentikan 9 Anggota PPK Palengaan dan Proppo Pamekasan

Avatar
×

Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Berhentikan 9 Anggota PPK Palengaan dan Proppo Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Foto. Proses pelantikan PPK.

RISALAH. PAMEKASAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan 9 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 2 kecamatan di Pamekasan yakni Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan.

Pemberhentian 9 anggota PPK di 2 kecamatan di kabupaten Pamekasan itu karena diduga terlibat dalam kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 2024.

Sebanyak 5 anggota PPK Proppo itu yakni Muyassir, Abdus Suhud, Ali Mahrus, Idam Sugianto dan Edi Trisastrio yang sebelumnya sebagai anggota PPK Kecamatan Proppo. Kemudian 4 anggota PPK Palengaan yakni Imam Khairullah, Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.

Baca Juga:  Penyegelan SDN Tamberu 2 Korbankan Hak Anak Atas Pendidikan, DPRD Pamekasan Ngaku Turut Prihatin

Sanksi tersebut telah dibacakan oleh DKPP RI pada Senin (22/7/2024). Kemudian memerintahkan KPU Pamekasan untuk menindaklanjuti dalam jangka waktu 7 hari dari mulai Putusan tersebut dibacakan.

Sementara dalam menindaklanjuti Putusan DKPP RI, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin menegaskan akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca Juga:  Debat Pamungkas, Paslon Berbakti Pikat Pemilih Untuk Pembangunan Pamekasan Berkemajuan

PAW tersebut akan dilakukan KPU kabupaten Pamekasan kepada semua anggota PPK yang telah diputuskan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP RI.

“Segera tindaklanjuti untuk kemudian dilakukan PAW,”kata Amir kepada Media ini. Senin (22/7/2024).