Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Curi Dua Hp di Pademawu, Residivis Pencurian Diringkus Polisi

Avatar
×

Curi Dua Hp di Pademawu, Residivis Pencurian Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Anggota Reskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap satu pelaku pencurian dua buah handphone.

Pelaku berinisial A (25 tahun) ditangkap di jalan Jembatan baru Kecamatan Kabupaten Pamekasan, Pada Kamis (03/06/2021) Sekitar jam 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku sudah mencuri 2 Buah HP dan Uang senilai 4 jt Rupiah milik warga di Dusun Soloh Timur desa Murtajih kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Bank Jatim Pamekasan Enggan Berkomentar Soal Nasabah yang Jadi Korban Penipuan Ratusan Juta

Setelah terjadi pencurian, korban bernama Suwaebah melakukan pelaporan ke Polres Pamekasan dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 220 /V/ RES.1.8/2021/Reskrim/ SPKT Polres Pamekasan, tanggal 23 Mei 2021.

“Tersangka ditangkap karena melakukan Tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan BB 2 unit HP ( Oppo A39 dan Oppo F11),” katanya kepada Pamekasan Channel. Sabtu, (05/06/2021).

Baca Juga:  Pilkada 2024, Warga Gerbang Salam Pamekasan Diminta Tak Mudah Terprovokasi Isu Adu Domba

Saat ini, Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pamekasan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Tersangka berinisial A (24 tahun) tinggal di jalan Jembatan baru kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan dengan KTP lengkap asal jalan Panca warga 4 keluruhan Cipinang besar selatan kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Tangkap Suami Istri Spesialis Pencuri Sepeda Motor, Berikut Nomer dan Merek Sepedanya

Tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum dalam kasus yang sama.