Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

Beri Tenggat 7×24 Jam, Dear Jatim Ancam Gelar Aksi Lanjutan ke Polda Jatim dan Mabes Polri

Avatar
×

Beri Tenggat 7×24 Jam, Dear Jatim Ancam Gelar Aksi Lanjutan ke Polda Jatim dan Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (DEAR JATIM) saat melakukan aksi demontrasi di depan Polres Pamekasan dengan menggunakan pakaian warna hitam pekat. Kamis, 29 Oktober 2026.

RISALAH. PAMEKASAN – Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (DEAR JATIM) melakukan aksi demontrasi ke Polres Pamekasan dengan menggunakan pakaian warna hitam pekat. Kamis, 29 Oktober 2026.

Demo tersebut mendesak Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, pengambilan barang, dan perusakan fasilitas usaha milik Siti Wardatus Sholehah di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum atas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 Oktober 2026.

Baca Juga:  Menko AHY Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Semua Elemen Siap Layani Masyarakat Selama Nataru

Dear Jatim meminta kepolisian tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang membantu maupun aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Ketua Umum Dear Jatim, A. Faisol Dear, menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya: Mendesak Polres Pamekasan memberikan kejelasan status dan perkembangan laporan polisi nomor LP/B/465/X/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

“Meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih,” katanya.

Kemudian, jam juga Mendesak perlindungan hukum bagi korban, khususnya perempuan dan kedua anaknya yang disebut mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Bani Insan Peduli Santuni 2.000 Disabilitas dan Kebutuhan Khusus di Madura

“Polres Pamekasan harus transparansi terkait perkembangan maupun kendala penanganan perkara,” tambahnya.

Selain itu, ia juga Mendesak Propam Polres Pamekasan dan Propam Polda Jawa Timur melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

“DEAR JATIM memberikan tenggat waktu 7 × 24 jam untuk memperoleh tanggapan dan kejelasan yang memadai. Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons, pihaknya menyatakan akan menggelar aksi lanjutan atau aksi jilid II di tingkat Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri,” tandasnya.

Baca Juga:  Narapidana Ketahuan Simpan Narkoba, Penjagaan Lapas Kelas IIA Pamekasan Diragukan

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan masih proses pemanggilan saksi-saksi dari pelapor dan pemanggilan terlapor. “setelah itu akan kami gelar untuk penetapan tersangka,” katanya.

Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat menegaskan untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke pengadilan.

“saya berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan tanpa tebang pilih dan semua kasus akan saya tuntaskan, dan saat ini kasus tersebut masih tahap penyidikan” tandasnya.