RISALAH. PAMEKASAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan mempertegas komitmennya dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan dan lima Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), Rabu (25/6).
Melalui kolaborasi ini, seluruh pihak sepakat memperkuat pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. terutama anak-anak agar mereka kembali produktif di tengah masyarakat dan menekan angka residivisme di Kabupaten Pamekasan.
“Sinergi ini menjadi landasan kuat untuk memastikan setiap ABH memperoleh pendampingan yang terarah dan berkelanjutan,” ujar Kepala Bapas Kelas II Pamekasan, Siti Sunariyah usai Penandatanganan PKS.
Tokoh masyarakat setempat, Hj. Vina Haq, turut menegaskan dukungannya terhadap langkah progresif tersebut.
“Program ini mencerminkan keberpihakan pada nilai kemanusiaan. Anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk diperbaiki dan dipulihkan. Saya mengapresiasi Bapas, Polres, dan Pokmas Lipas yang telah membangun sinergi seperti ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Pokmas Lipas memegang peranan sentral karena berada paling dekat dengan kehidupan sehari-hari para klien.
“Kami siap memastikan program ini berkelanjutan dan berdampak nyata,” tandas Hj. Vina.
Dengan terjalinnya PKS tersebut, Bapas Pamekasan menargetkan:
- Pemetaan kebutuhan individual ABH, sehingga rencana pembinaan lebih tepat sasaran.
- Pelatihan keterampilan berbasis komunitas, didukung Pokmas Lipas sebagai mentor lokal.
- Sistem monitoring terpadu antara Bapas, Polres, dan masyarakat untuk mencegah tindak pidana ulang.
Langkah kolaboratif ini memperkuat komitmen bersama membangun Pamekasan yang lebih inklusif, adil, dan peduli serta memberi masa depan yang cerah bagi anak-anak yang tengah menata kembali kehidupannya.