RISALAH. PAMEKASAN – Seorang Remaja bernama Moh. Khoiri asal Ds. Montorna, Kec. Pasongsongan, Kabupaten Sumenep jadi korban dugaan penipuan transaksi pembelian motor secara online.
Korban secara resmi sempat melaporkan peristiwa itu kepada Polres Pamekasan, pada 18 Februari 2024 lalu dengan tanda bukti laporan nomor; STTLPM/Satreskrim/II/SPKT/Polres Pamekasan.
Moh. Khoiri sebagai korban sekaligus pelapor kepada awak media menjelaskan, pihaknya ditipu saat hendak membeli sepeda motor PCX, pada hari Minggu 18 Februari 2024 sekitar 20.24 Wib di dusun toron semalem, DS blumbungan kecamatan larangan, kabupaten Pamekasan.
Berawal dari si korban buka akun Facebook pada Sabtu, 17 februari 2024 dan melihat postingan berupa 1 unit sepeda motor PCX 2021 Warna merah yang diupload di akun Facebook bernama Shokek.
Lantaran tertarik, saat itu juga korban langsung menghubungi akun tersebut dan mengirimkan nomor telepon agar dihubungi oleh pihak penjual.
Tak berselang lama, Korban langsung dihubungi oleh pelaku yang mengaku bernama Farid pemilik sepeda motor.
Korban bernegosiasi dengan pelaku tersebut terkait harga sepeda motor PCX yang di-posting tersebut.
“Iya pak, waktu itu sepakat di harga Rp. 25.000.000,” ujar Moh. Khoiri Korban penipuan. Selasa (14/5/2024).
Menurut pengakuan korban, Pada keesokan harinya, korban dikirimi share lok oleh pelaku untuk mengecek kondisi motor yang mau dijual tersebut.
Sesampainya di lokasi, Korban yang datang bersama temennya Wafi, diminta oleh pelaku untuk menunggu sebentar dan mengatakan bahwa iparnya yang akan menjemput korban.
Setelah itu, datang seorang laki-laki membawa korban ke rumah si penjual untuk mengecek sepeda motor PCX 21 yang mau dijual tersebut.
Tak berselang lama, karena korban merasa cocok, korban menghubungi kembali pelaku yang mengaku Farid tersebut.
“Saya diminta untuk transfer uang sebesar Rp. 23.500.000 ke nomor rekening BNI atas nama Farid Santanu oleh pelaku,”ujar Korban.
Pelaku yang mengaku Farid itu meminta agar korban tidak memberitahukan kepada laki-laki yang diakui sebagai iparnya itu terkait harga.
Setelah ditransfer, korban langsung menghubungi pelaku yang mengaku Farid tersebut.
“Setelah ditransfer dan disuruh nunggu, nomor yang mengaku Farid itu malah tidak aktif pak,”katanya.
Korban kemudian menghubungi pemilik asli sepeda motor PCX 21 yang ingin dijual tersebut, namun dia mengaku tidak kenal dengan pelaku yang mengaku Farid.
Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Mapolres Pamekasan pada 18 Februari 2024.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto masih akan berkomunikasi dengan pihak Reskrim.
“Penipuan online ya, Coba saya tanyakan ke reskrim,”terang AKP Sri Sugiarto saat dihubungi media ini.