Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaSosial

Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Ditangkap, Polisi Buru 1 Temannya dan Pemilik Mobil

Avatar
×

Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Ditangkap, Polisi Buru 1 Temannya dan Pemilik Mobil

Sebarkan artikel ini
pelaku pencurian kotak amal masjid di Masjid Nurul Huda, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan berinisial IS yang asal Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

RISALAH. PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil ungkap pencurian kotak amal masjid di Masjid Nurul Huda, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Senin (17/2/2025) malam.

Aksi pencurian kotak amal masjid tersebut terekam Closed Circuit Television (CCTV).

“Berbekal CCTV, petugas melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:  Polemik Nenek Bahriyah dan Ponakannya, BPN Pamekasan Sebut Dua Sertifikat itu Sah!

Kata dia, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial IS yang asal Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. ungkap AKP Sri.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai upaya pengembangan dari kasus tersebut.

“Saat ini kita juga masih melakukan pencarian terhadap rekan tersangka berinisial H, serta kendaraan yang digunakan, yakni mobil dengan nopol M 77 HS,” jelasnya.

Baca Juga:  PSBB Gelar Khitan Gratis untuk 50 Anak di Ponpes Raudhatut Tholibin Pamekasan

“Berdasar hasil pemeriksaan sementara, dua kotak amal masjid yang dicuri pelaku berisi uang sebesar Rp 851 ribu. Untuk saat ini kita lakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bulan Puasa! Maksa Balap Liar di Jalan Pamoroh Pamekasan, 6 Unit Motor Berhasil Disita

Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah melakukan pelacakan terhadap keberadaan pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

“Sejauh ini kami terus berkoordinasi dan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka lainnya serta barang bukti terkait,” pungkasnya.